Bangunan Lepas Pantai
Definisi Bangunan Lepas Pantai
Daerah lepas pantai adalah bagian dari lautan yang permukaan
dasarnya dibawah pasang surut terendah atau bagian lautan yang berada diluar
daerah gelombang pecah (breaker zone) arah ke laut. Daerah lepas pantai yang
berada di bagian lempengan benua (continental shelves) yang mempunyai kedalaman
kurang dari 200 m kira-kira seluas 8% dari luas lautan atau sama dengan 20%
dari luas daratan. Bangunan, kendaraan dan fasilitas yang beroperasi di lepas
pantai disebut bangunan, kendaraan, dan fasilitas lepas pantai.
Ciri-ciri dari bangunan atau sistem lepas pantai adalah :
1. Beroperasi di
daerah sekitar sumur minyak atau daerah pertambangan yang terbatas. Jadi, tidak
berpindah jauh seperti halnya dengan kapal laut.
2. Tidak
beroperasi di daratan.
3. Tidak
dibangun langsung di lapangan. Jadi, komponen-komponennya dibuat di darat untuk
kemudian diangkut dan dirakit di lapangan.
4. Tetap
beroperasi di lapangan untuk perioda waktu yang lama sehingga bangunan harus
dapat bertahan dalam kondisi terburuk yang mungkin terjadi selama masa operasi.
Read more