Korosi Pada Kapal
Korosi dan Pengendaliannya Pada Lambung Kapal
Korosi adalah suatu reaksi redoks antara
logam dengan berbagai zat yang ada di lingkungannya sehingga menghasilkan
senyawa-senyawa yang tidak dikehendaki. Dalam kehidupan sehari-hari korosi kita
kenal dengan sebutan perkaratan.
Salah satu sumber kerusakan terbesar pada kapal
laut adalah disebabkan oleh korosi air laut. Sampai saat ini penggunaan besi
dan baja sebagai bahan utama pembuatan kapal masih dominan. Dari segi biaya dan
kekuatan, penggunaan besi dan baja untuk bangunan kapal memang cukup memadai.
Tetapi besi dan baja sangat reaktif dan mempunyai kecenderungan yang besar
untuk terserang korosi air laut. Korosi merupakan suatu proses degradasi dari
suatu logam yang dikarenakan terjadinya reaksi kimia antara logam tersebut
dengan lingkungannya. Pada dasarnya korosi adalah peristiwa pelepasan
elektron-elektron dari logam (besi atau baja) yang berada di dalam larutan
elektrolit misalnya air laut. Sedangkan atom-atom yang bermuatan positif dari
logam (Fe+3) akan bereaksi dengan ion hydroxyl (OH-) membentuk ferri hidroksida
[Fe(OH)3] yang dikenal sebagai karat. Berdasarkan segi konstruksi pada kapal
laut, pelat lambung kapal adalah daerah yang pertama kali terkena air laut.
Pada daerah lambung ini bagian bawah air ataupun daerah atas air rentang
terkena korosi. Korosi pada pelat badan kapal dapat mengakibatkan turunnya
kekuatan dan umur pakai kapal, mengurangi kecepatan kapal serta mengurangi
jaminan keselamatan dan keamanan muatan barang dan penumpang. Untuk menghindari
kerugian yang lebih besar akibat
korosi air laut, maka perawatan dan pemeliharaan kapal harus dilakukan secara
berkala. bentuk korosi yang terjadi pada lambung
kapal adalah korosi merata. Korosi merata adalah jenis korosi dimana
pada korosi tipe ini laju korosi yang terjadi pada seluruh permukaan logam atau
paduan yang terpapar atau terbuka ke lingkungan berlangsung dengan laju
yang hampir sama. Hampir seluruh permukaan logam menampakkan terjadinya proses
korosi.
Sampai saat ini untuk melindungi pelat badan
kapal terhadap serangan korosi air laut masih menggunakan 3 (tiga)
cara yaitu menghindari penyebab korosi, pelindungan secara aktif (Dengan
metode Cathodic Protection) dan perlindungan secara pasif (Dengan
proses pengecatan). Metode cathodic protection merupakan metode yang sudah
sangat lazim dilaksanakan untuk proteksi korosi pada lambung kapal, namun
adakalanya hal ini tidak terlalu diperhatikan secara serius sehingga hasil yang
diinginkan biasanya meleset dan tidak efisien. Salah satu metode cathodic
protection adalah metode anode korban.
Adakalanya di lapangan ditemui pelat-pelat
lambung kapal yang terserang korosi berat dikarenakan kurangnya anode korban
yang dipasang. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan di bahas mengenai
kebutuhan pemasangan perlindungan katode untuk mencegah korosi pada lambung
kapal di dalam media air laut, dimana dilakukan perbandingan katode yang sering
digunakan yaitu Zinc Cathodic Protection (ZCP) dan Alumunium
Cathodic Protection (ACP).
Sebelum dipasang anode korban yang baru, KM.
ADRI XLIV mengalami proses Coating terlebih dahulu, dimana memakai
satu lapis / layer dengan ditambah 2 lapis intermadiate
/ top coats, minimum 300 µm nominal DFT (Dry Film Thickness)
kategori III dengan umur pelapisan adalah selama 5 tahun.
Rencana penggantian anode korban pada KM. ADRI
XLIV adalah dengan menggunakan anode korban alumunium dengan
bentuk elongated flush mounted tanpa backfill dengan
dimensi anode 395 mm x 150 mm x 30 mm dengan berat netto 4.5 Kg sebanyak 24
buah.
Sebelum melakukan perhitungan kebutuhan anode
korban pada KM. ADRI XLIV, ada beberapa data yang diperlukan dalam perhitungan.
Data-data yang diperlukan dalam perhitungan proteksi lambung kapal dengan
menggunakan anoda korban yaitu :
· Ukuran luas pelat lambung kapal yang akan di
proteksi
· Coating kapal
· Jenis anoda
· Resistivitas air laut.
Nilai resistivitas air laut diperoleh dengan menggunakan acuan
pada DNV RPB 401 tentang resistivitas dimana temperature air antara 7oC
sampai dengan 12oC, maka nilai resistivitas antara 0,3 dan
1,5(ohm.m). Dalam hal ini diambil 1,5 ohm.m.
· Umur proteksi
Umur proteksi yang diperlukan sesuai peraturan BKI yaitu 3 tahun
karena selama 3 tahun minimal kapal harus docking atau naik dok satu kali.
Dimana apabila kapal naik dok maka dapat diganti anoda korban
yang lama dengan anoda korban yang baru.
· Keperluan arus proteksi.
Nilai keperluan arus proteksi diperoleh dengan mengacu pada DNV
RPB 401, dimana desain arus menurut iklim sedang dan kedalaman 0 meter – 30
meter dengan temperatur 7 oC – 12 oC, maka
nilai keperluan arus proteksinya adalah 0,100 A/m2.
Sumber : http://rdsujono.blogspot.co.id/2011/05/korosi-dan-pengendaliannya-pada-lambung.html
0 komentar: